Enam Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelalawan
Enam pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Berkat kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke Pekanbaru.
Lima pelaku berhasil digulung, yakni MSA (33) warga Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, DHZ (36) warga asal Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut, dan TI (39) warga Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Kemudian AC (53) warga jalan Melur, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, EV (32) warga Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Pekanbaru dan AF (31) warga Tanah Datar, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku MSA di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, pada Selasa 03 Februari 2026 lalu.
Dengan menyita barang bukti 7 paket sabu yang dititip dengan rekannya DHZ. Dari hasil interogasi MSA yang berhasil di tangkap bersama DHZ mengaku mendapat barang terlarang itu dari TI.
Berselang beberapa waktu, tim Opsnal yang langsung dipimpin oleh Kasatreskoba Iptu Alex Sinaga SH MH, berhasil mengendus tersangkan TI yang merupakan salah satu DPO (Daftar Pencaharian Orang) yang diselidiki selama ini.
Selanjutnya tim Opsnal berhasil menangkap pelaku TI di pos 8 PT. RAPP Desa Lalang Kabung. Kamis (26/2/2026) lalu. Ketika di interogasi mengaku mendapat sabu itu dari AC yang berada di Kota Pekanbaru.
Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AC di rumahnya di Jalan Melur, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, tapi sayang tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Namun polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit handphone merek Vivo y19s pro warna perak mutiara, Oppo A60 warna biru, Oppo warna hitam dan Samsung warna biru.
Dari keterangan AC, bahwa sabu itu diperoleh dari pelaku EV. Berselang beberapa jam kemudian pelaku EV ditangkap di rumahnya di Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Pekanbaru, dengan menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0.82 gram.
Tidak sampai disitu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan terus melakukan pengembangan, dari keterangan pelaku EV mendapatkan barang haram itu dari AF di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Maka pelaku AF berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pekanbaru dan saat digeledah ditemukan satu plastik bening berisi ekstasi warna biru yang telah dihancurkan jadi bubuk.
Namun dari hasil interogasi, pelaku AF mengakui mendapatkan barang haram tersebut miliknya yang di peroleh dari orang tak dikenal di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru.
Selanjutnya pelaku yang berhasil di gulung di Pekanbaru bersama barang bukti digiring ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut, bersama pelaku lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan enam jaringan pengedar narkoba tersebut.
"Awalnya dua pelaku kita amankan dan hasil pengembangan, berhasil menangkap empat pelaku baru lagi yang merupakan satu jaringan," ujar Kasat Resnarkoba.
Ditambahkan Alex Sinaga, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan dan mengejar para pelaku lainnya hingga keluar daerah sekalipun.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Mohon informasi dan dukungan semua pihak," harapnya. (Sa)

Tulis Komentar